FITNAH
ARIF MUZAKIR
SI
WAHABI PENYEBAR DUSTA
Telah
terjadi pencemaran nama baik dan fitnah dari seorang ustadz Wahabi bernama
facebook “Arif Muzakir Manan.” Setelah dikaji, ternyata itu nama asli.
Arif
Muzakir Manan seorang ustad Wahabi berjenggot lebat di Jakarta Utara itu bukan
hanya kali ini saja dia menyebarkan fitnah tentang Syaikh idahram.[1]
Postingan
facebook tertanggal 26 Oktober 2013
pukul 8.49 tersebut memfithan Syaikh Idahram dengan mengatakan:
“CATATAN TENTANG AKHIR KISAH IDAHRAM DI ISLAMIC CENTER JAKARTA (JIC)
(BALASAN SESUAI DENGAN AMALAN...)
Datang Khabar..dari sumber yang sangat bisa dipercaya....dan bahkan
langsung dari lisan..Pimpinan di JIC. (KH.SODRI -Sahabat Ana dulu Ketika di
MUI, dalam kesempatan silaturrahim ana ke kediaman beliau).
bahwa IDAHRAM.. Orang ini..Telah diberhentikan dengan tidak hormat dari
JIC...Karena alasan yang sangat memalukan dan memilukan..yang tidak pantas
untuk ana ungkapkan di sini.”
Di
bawah ini scan postingan yang bersangkutan di facebooknya:
Ada beberapa hal yang harus dikritisi dan diklarifikasi
terkait postingan Facebook dari yang bernama Arif Muzakir Manan tersebut agar
tidak menjadi fitnah berkepanjangan:
Pertama, saudara Arif Muzakir Manan tidak memberikan alasan
yang jelas kenapa Syaik Idahram diberhentikan, sehingga hanya menjadi fitnah
belaka yang itu bisa dituntut secara hukum sebagai pencemaran nama baik.
Mungkin hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan Wahabi, beritanya belum jelas
tapi sudah berani memvonis.
Kedua, perlu dibedakan antara sosok Syaikh Idahram dan
Marhadi. Apakah benar Syaikh Idahram itu Marhadi? Kalau tidak benar, maka hal
itu hanya akan menjadi fitnah tambahan.
Ketiga, jika kita berbicara tentang sosok Marhadi yang bernama
lengkap Ust. H. Marhadi Muhayar, Lc., M.A., maka tidak benar jika beliau
dipecat dari Jakarta *slamic Centre (J*C) karena alasan seperti yang dikatakan
Arif Muzakir Manan di atas yaitu, “karena alasan yang sangat memalukan dan
memilukan..yang tidak pantas untuk ana ungkapkan di sini.” Berita tidak
benar atau bohong ini bisa dikenakan delik pencemaran nama baik.
Setelah dikonfirmasi kepada Ust. Marhadi Muhayar dan
berdasarkan data-data valid dari Jakarta *slamic Centre, yang benar adalah,
beliau diberhentikan dari J*C disebabkan beliau bersama dua orang lainnya
yaitu, Bpk. Sj dan Bpk. A telah berani membongkar kasus-kasus yang
diindikasikan sebagai perbuatan korupsi dan penyimpangan di J*C. Beliau bersama
Bpk. Sj dan Bpk. A telah menandatangani 12 lembar kertas berjudul “Laporan Kondisi Ril J*C” tentang adanya indikasi korupsi dan
penyimpangan di J*C.
Lalu surat untuk Kepala J*C Baru, yaitu Ust. S, yang tertulis
di setiap lembarnya “sangat rahasia” itu dibocorkan oleh Sdr. SofJam
sekretaris pribadi Ust. S, kepada pihak yang nama-namanya diindikasikan korupsi
dan melakukan penyimpangan.
Kemudian orang-orang yang diindikasikan korupsi dan melakukan
penyimpangan itu melayangkan surat somasi (surat peringatan) kepada Ust. Marhadi
Muhayar, Bpk. Sj dan Bpk. A. Dalam surat somasi dari kantor pengacara Ide* itu,
H. Marhadi Muhayar, Lc., M.A. dan kedua temannya dikenakan pasal pencemaran
nama baik dan penyebaran fitnah.
Lalu, keberadaan surat somasi itu dijadikan alasan oleh
Pimpinan J*C Baru untuk memberhentikan Ust. Marhadi Muhayar dan Bpk. Sj dari
bekerja di J*C, serta menscore Bpk. A
selama 3 bulan.
Sangat disayangkan, Pimpinan J*C Baru itu telah
memberhentikan beberapa orang yang justru berupaya membongkar adanya indikasi
kezaliman. Oleh karena itu, alasan yang tertulis di surat pemberhentian yang
diterima Ust. Marhadi Muhayar adalah, karena “adanya laporan sebanyak 12 halaman yang sebagian besar isinya tidak
dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi fitnah” juga alasan “adanya Surat Peringatan (somasi)” dari
pengacara Ide* sebagai akibat dari adanya laporan 12 halaman tersebut.
Jadi tidak benar apa yang dikatakan oleh Arif Muzakir Manan
dalam facebooknya itu bahwa alasannya adalah, “karena alasan yang sangat memalukan dan memilukan..yang tidak pantas
untuk ana ungkapkan di sini.” Apakah melaporkan adanya indikasi korupsi dan
penyimpangan sebagai “sangat memalukan
dan memilukan yang tidak pantas untuk diungkapkan?” Justru dalam pandangan agama, membongkar indikasi korupsi
dan penyimpangan adalah perbuatan mulia.
Namun anehnya lagi, pemberhentian yang dilakukan oleh
Pimpinan J*C Baru itu terhadap Ust. Marhadi Muhayar dan temannya tanpa diawali
dengan prosedur pemberian SP (Surat Peringatan) 1, SP2 dan SP3 layaknya pegawai
instansi yang bernaung di bawah Pemda DKI Jakarta, bahkan tanpa pemberian
pesangon apalagi ketika itu menjelang lebaran. Padahal Ust. Marhadi Muhayar
telah bekerja sebagai pegawai J*C selama 6 (enam) tahun sejak tahun 2007 dan
Bpk. Sj selama lebih dari 8 (delapan) tahun. Bukan hanya itu, Ust. Marhadi
Muhayar diterima bekerja di J*C melalui 5 kali tes ujian (3 kali tes
dilaksanakan di J*C dan 2 kali tes di Pemda DKI Jakarta). Tetapi beliau dan
temannya diberhentikan dengan mudahnya oleh Pimpinan J*C Baru itu. Sedangkan
berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa,
seseorang yang telah bekerja lebih dari 3 tahun, maka demi hukum secara
otomatis orang tersebut menjadi pegawai tetap yang memiliki hak dan
konsekuensi.
Karena Ust. Marhadi Muhayar dan dua orang temannya tidak mau
ambil pusing, maka hingga hari ini keputusan pemberhentian mereka itu belum
ditindaklanjuti ke ranah hukum, padahal beberapa orang teman dekat kerjanya
menyarankannya untuk mensomasi Pimpinan J*C Baru agar menjadi pelajaran buatnya
dan juga buat Sekprinya yang telah membocorkan berita rahasia yang seharusnya
dipelajari terlebih dahulu kebenarannya untuk diselidiki dan dibuktikan, serta
berterimakasih atas informasi awal tersebut, bukan malah mengadukannya kepada
pihak terkait. Itu namanya mengadu domba.
Sejak masuknya Ust. S* ke J*C sebagai pimpinan, sudah ada 7
(tujuh) orang yang telah diberhentikan dari bekerja di J*C dan 3 (tiga) orang
telah mengundurkan diri. Berdekatan dengan itu, banyak orang-orang dekatnya
yang dia masukkan untuk bekerja di J*C termasuk anak kandungnya sendiri.
Dimungkinkan juga, Ust. Marhadi
Muhayar diberhentikan bekerja karena adanya pesanan dari Salafi Wahabi kepada
Pimpinan J*C. Karena selama ini yang turut serta membentengi J*C dari Wahabi
adalah beliau selaku Kepala Seksi Dakwah Masjid J*C. Setelah beliau dikeluarkan
dari J*C, maka masuklah Salafi Wahabi ke J*C yang sebelumnya tidak diizinkan.
Terbukti pada tanggal 14 Januari 201*, Salafi Wahabi telah mendapatkan izin
dari Pimpinan J*C untuk mengadakan acara Tabligh Akbar bertajuk “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan
Syi’ah di Indonesia.” Menyusul
kemudian, telah digelar kembali acara yang sama pada tanggal 23 Maret 201* di masjid
J*C! Wallahu a’lam…
[1] Lihat:
http://www.nahimunkar.com/waspada-buku-sejarah-berdarah-sekte-salafi-wahabi-mengusung-faham-rafidhah-syiah-iran/,
juga: http://archive.kaskus.co.id/thread/12951084/1540